z-logo
open-access-imgOpen Access
KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA TERKAIT PEMBERIAN SALINAN/GROSSE/KUTIPAN AKTA
Author(s) -
Lewis Irfan
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v6i2.3218
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Notaris merupakan jabatan yang lahir karena kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya dalam suatu peraturan tertulis maupun kebijakkan yang bersifat tidak tertulis dari masyarakat yang mengkehendaki adanya campur tangan dari notaris sebagai syarat mutlak, pilihan kewenangan notaris, pejabat selain notaris. Kewajiban untuk merahasiakan terhadap kepercayaan yang merupakan kehendak yang disampaikan oleh penghadap (-para) lahir sendirinya karena jabatan notaris. Notaris memiliki kewajiban untuk membuat minuta dan menyimpannya sebagai protokol maka notaris kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak diberikan salinan/grosse/kutipan akta. Notaris yang dihadapkan pada sulitnya menenentukan apakah seseorang bisa mendapatkan salinan/grosse/kutipan akta agar dapat meminta yang bersangkutan untuk meminta kuasa tertulis atau penetapan pengadilan untuk mengeluarkan dan memberikan salinan/grosse/kutipan pada pihak yang meminta kepada notaris. Sanksi yang diberikan terhadap tidak menjaga kerahasiaan oleh notaris adalah pidana, perdata, pidana penjara dan denda, administrasi, dan kode etik. Sehingga untuk menghindari sanksi-sanksi ada baiknya notaris menyuruh membuat kuasa tertulis dari orang yang berkepentingan langsung pada akta/ahli waris/orang yang memperoleh hak untuk menyampaikan salinan/grosse/kutipan akta.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here