
KEBIJAKAN FORMULASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Author(s) -
Robyanugrah,
Raja Desril
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v6i1.2683
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu kaidah dalam hukum pidana yang berguna untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat atau tidaknya diberikan sanksi pidana. Dalam hukum pidana positif Indonesia saat ini pedoman penentuan suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan ditentukan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dikenal dengan sebutan asas legalitas. Penentuan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia sering kali berbenturan dengan konsep melawan hukum yang dianut oleh masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional berusaha untuk merumuskan konsep perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai social, yuridis dan filosofis bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi perbuatan melawan hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi perbuatan melawan hukum yang dicita-citakan pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normative dan spesifikasi penelitian diskriptif analitis