z-logo
open-access-imgOpen Access
KEJAHATAN SIBER YANG MENJADI KEKOSONGAN HUKUM
Author(s) -
Cheny Berlian
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v5i2.2532
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pada era teknologi sekarang ini, semakin banyak terjadinya kejahatan dalam bidang  teknologi atau yang lebih dikenal sebagai Cyber Crime, yang mana kejahatan-kejahatan tersebut selalu berkembang setiap tahunnya. Banyaknya kasus-kasus Cyber Crime tersebut tentu meresahkan masyrakat, sehingga diciptkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun tidak semua kejahatan yang terjadi dapat dilindungi oleh Undang-Undang ITE tersebut, ada banyak kasus-kasus kejahatan siber yang tidak ada perlindungan hukumnya sehingga hal ini membuat adanya kekosongan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here