
KEJAHATAN SIBER YANG MENJADI KEKOSONGAN HUKUM
Author(s) -
Cheny Berlian
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v5i2.2532
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Pada era teknologi sekarang ini, semakin banyak terjadinya kejahatan dalam bidang teknologi atau yang lebih dikenal sebagai Cyber Crime, yang mana kejahatan-kejahatan tersebut selalu berkembang setiap tahunnya. Banyaknya kasus-kasus Cyber Crime tersebut tentu meresahkan masyrakat, sehingga diciptkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun tidak semua kejahatan yang terjadi dapat dilindungi oleh Undang-Undang ITE tersebut, ada banyak kasus-kasus kejahatan siber yang tidak ada perlindungan hukumnya sehingga hal ini membuat adanya kekosongan hukum.