z-logo
open-access-imgOpen Access
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif
Author(s) -
Indra Fatwa
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v5i2.2480
Subject(s) - political science
Abstrak Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan memperhatikan serta mengacu pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait. Permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang membuat putusan yang bersifat positive legislature? Kedua, apakah alasan dan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat positive legislature di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Mahkamah Konstitusi secara normatif tidak berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur (positive legislature). Namun atas dasar upaya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, maka dibeberapa putusannya Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum. b. Alasan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013 adalah adanya kekosongan hukum dan waktu yang mendesak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here