
KEWENANGAN AJUDIKASI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Author(s) -
Zsa Zsa Bangun Pratama
Publication year - 2021
Publication title -
journal equitable
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2643
pISSN - 2541-7037
DOI - 10.37859/jeq.v5i1.2467
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Dalam Undang-Undang Ombudsman tidak ditemukan fungsi Ombudsman sebagai lembaga peradilan. Tetapi dalam Undang-Undang Pelayanan Publik pada Pasal 1 ayat (11) menerangkan bahwa ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputuskan oleh Ombudsman. Jenis Penelitian adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Bahwa kewenangan ajudikasi Ombudsman hanya diatur di dalam Pasal 50 Undang-Undang Pelayanan Publik namun tidak terdapat pada Undang-Undang Ombudsman. Ketentuan Pasal 25 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus, menunjukkan masih adanya kekosongan hukum.