z-logo
open-access-imgOpen Access
Model Penyelesaian Tripartit dalam Sengketa Hubungan Industrial di Dinperinaker Purworejo
Author(s) -
Nafsiyatul Muslikah
Publication year - 2020
Publication title -
amnesti
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2775-0604
pISSN - 2656-3029
DOI - 10.37729/amnesti.v2i1.652
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dalam perkara perselisihan hubungan industrial, oleh Undang- Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) telah menetapkan tata cara dan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian diluar pengadilan merupakan tahapan penyelesaian yang bersifat wajib. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi hambatan dalam penyelesaian sengketa tripartit pada hubungan industrial di Dinperinaker Purworejo. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh pihak dinperinaker menggunakan metode tripartit yang terdiri dari konsiliasi, mediasi, dan arbitase. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian dengan perundingan konsiliasi dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Bila tidak dicapai kesepakatan. Penyelesaian sengketa secara mediasi terjadi apabila ternyata dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian mengguanakan perundingan arbitrase digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Hambatan selama proses penyelesaian sengketa adalah sulitnya mendatangkan pihak yang bersengketa dari luar kota. Apabila salah satu atau kedua pihak yang bersengketa berada atau tinggal diluar kota, menjadikan proses penyelesaian sengketa mengalami sedikit hambatan. Berbagai alasan muncul mulai dari jauhnya jarak, sulitnya akses sampai dengan tidak adanya waktu yang cukup untuk sekedar datang dan menghadiri proses penyelesaian sengketa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here