
Kontribusi Hukum Islam dalan Proses Taqnin Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Author(s) -
Ahmad Damiri
Publication year - 2018
Publication title -
eksisbank
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-8526
pISSN - 2599-2708
DOI - 10.37726/ee.v2i1.8
Subject(s) - humanities , political science , business , physics , art
Setelah dilegislasikan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemajuan lembaga perbankan syari’ah di Indonesia relatif berkembang pesat, karena kendala-kendala institusional maupun yuridis telah diatasi. Menurut hemat penulis, prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) sejenis mudharabah sangat cocok diterapkan pada sektor riil dan pengembangan usaha kerakyatan, karena sebenarnya sudah sangat seusai dengan pola yang diharapkan mampu me-back up industri besar yang kini mengalami tingkat persaingan yang sangat kompetitif.Bagi hasil mudharabah di bank syariah bisa dioptimalisasikan melalui berbagai langkah, antara lain adalah kesinambungan dan transparansi informasi terhadap usaha yang akan dijalankan. Informasi usaha dan pasar adalah sesuatu yang sangat penting dan berharga dalam setiap usaha. Oleh karena itu langkah ini bisa dimaksimalkan melalui database yang aktual, rinci, dan faktual, sambil terus mencari dan menemukan format usaha yang sesuai dengan iklim usaha tersebut.Langkah lainnya adalah dengan pengembangan industri-industri kecil yang dibina langsung oleh bank syariah. Industri ini benar-benar milik rakyat, prospektif, dan dikelola dengan amanah. Industrialisasi adalah salah satu kunci penting bagi negara kita untuk dapat survive di saat krisis seperti ini, dan melatih bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri.Langkah terakhir yang perlu segera ditindaklakjuti adalah membuat aturan dan regulasi yang tepat, terstandarisasi dan sesuai dengan prinsip syariah. Umat Islam sangat berharap legalisasi produk bank syariah bisa dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah untuk menjadi hukum yang positif. Aturan ini nantinya menjadi payung yang sah terhadap gerak-gerik pelaksanaan pembiayaan mudharabah terhadap industri-industri kecil.Mudah-mudahan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) dalam memainkan peranannya pada setiap pembiayaan usaha di Bank Syariah. Jika ini berhasil dilakukan, maka sektor riil dapat berkembang pesat dan negara kita akan memiliki industri usaha yang kuat. Pada akhirnya, ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang kini melanda di negara kita, karena sesungguhnya prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) adalah pola yang tepat dalam pengembangan sektor riil di negara kita.