
Analisis Penerapan Akuntansi Sewa Guna Usaha (PSAK 30)
Author(s) -
Farid Hardiansyah Haris,
Rachmawaty Rachman
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal ilmiah akuntansi kesatuan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-3048
pISSN - 2337-7852
DOI - 10.37641/jiakes.v9i1.486
Subject(s) - traditional medicine , business , medicine
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembiayaan, pencatatan, dan penyajian kontrak akuntansi sewa yang diterapkan oleh perusahaan serta kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.30.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan operasionalnya perusahaan menggunakan metode sewa pembiayaan (financial lease), karena dalam kontrak sewa perusahaan menyatakanadanya pengalihan secara subtansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Dalam kontrak tersebut perusahaan mengakui aset berupa piutang sewa pembiayaan sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto. Penerimaan piutang sewa diperlakukan sebagai pembayaran pokok yang disajikan ke dalam laporan laba rugi. Secara garis besar, akuntansi transaksi sewa perusahaan telah sesuai dengan PSAK 30 yang penjelasannya telah dituangkan dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan.
Dengan adanya ketentuan akuntansi sewa (PSAK 73) yang telah disahkan oleh DSAK – IAI pada tahun 2017 yang berlaku efektif per 1 januari 2020, maka perusahaan perulu memperhatikan ketentuan tersebut dalam penerapan kebijakan akuntansi sewa pada periode berikutnya.
Kata kunci : Akuntansi Sewa, PSAK 30