
SOCIO LEGAL RESEARCH DALAM ILMU HUKUM
Author(s) -
Fuad Fuad
Publication year - 2021
Publication title -
widya pranata hukum : jurnal kajian dan penelitian hukum/widya pranata hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-2417
pISSN - 2654-5195
DOI - 10.37631/widyapranata.v2i2.261
Subject(s) - humanities , jurisprudence , philosophy , sociology , theology
Hukum berperan besar dalam kehidupan manusia khususnya pada masa transisi menuju pembaharuan hukum, begitupun dengan ilmu hukum yang mampu menghadirkan perspektif yang baru. Meskipun dalam perkembangannnya ilmu hukum tidak mampu memberikan data secara lengkap bagi pelaksanaan kekuasaan, namun keberadaan ilmu hukum yang memiliki metode pendekatan yang sistematis, kiranya menjadi hal yag berguna dalam perumusan hukum yang lebih baik. Interaksi yang terjadi antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya menghadirkan sesuatu yang berbeda dalam konsep hukum dan pada akhirnya menjadi suatu pemahaman dengan perspektif sosiologis. Sehingga pada tataran teoritik, hal tersebut memunculkan sociology of law dan pada tataran filsafat memunculkan sociological jurisprudence. Ilmu hukum yang terus berkembang pada akhirnya menciptakan berbagai aliran, mulai aliran hukum alam (irasional dan rasional), aliran hukum positif (analitis dan murni), aliran utilitarianisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, pragmatic legal realism, socio legal studies dan aliran hukum kritis. Hal ini menunjukkan proses searching the truth tidak pernah berhenti. Menjelaskan keterkaitan hukum, ilmu hukum, sociological jurisprudence, diperlukan suatu methode research yang tepat dan representatif. Karena melalui research akan ada temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (truth, true, knowledge) dan pada akhirnya digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.