z-logo
open-access-imgOpen Access
Problem Pengelolaan Zakat Ditinjauan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Author(s) -
Ahmadin
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pendidikan ips
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-0141
pISSN - 2088-0308
DOI - 10.37630/jpi.v8i1.120
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan, memiliki dua aspek, yaitu aspek agama dan aspek sosial ekonomi. Zakat ditinjau dari aspek agama merupakan suatu bukti kepatuhan seorang hamba kepada tuhan, dan dari aspek sosial-ekonomi, zakat memiliki fungsi strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu zakat sering kali disebut sebagai ibadah Maliyah Ijtimaiyyah. Namun fungsi zakat untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan akan terwujud jika zakat tidak hanya didistribusikan dalam bentuk konsumtif, melainkan dalam bentuk produktif, dimana zakat yang peroleh terlebih dahulu dimanfaatkan menjadi suatu usaha, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan dan memberikan penghasilan tetap, sehingga tujuan utama penyaluran zakat dapat terwujud yaitu merubah mustahik menjadi muzakki. Kemudian dilihat dari Pelaksanaan zakat merupakan langkah nyata untuk membangun sinergi sosial yang dapat dikembangkan secara kontekstual dalam kehidupan modern, misalnya orang yang memiliki modal menzakatkan modalnya kepada orang yang memiliki skill dan sebaliknya orang yang memiliki skill menzakatkan skillnya kepada yang memiliki modal. Maka zakat yang disebut dalam al-quran sejajar dengan shalat karena merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam suatu tatanan kehidupan sosial.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here