
Peran Lembaga Adat Donggo (Lasdo) dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Untuk Ius Constituendum
Author(s) -
Suherman Suherman,
Ady Irawan
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pendidikan ips
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2685-0141
pISSN - 2088-0308
DOI - 10.37630/jpi.v8i1.114
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan : 1) peranan Lembaga Adat Donggo (Lasdo) dalam menyelesaikan suatu tindak pidana; 2) tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui Lembaga Adat Donggo (Lasdo) di Kecamatan Donggo, dan 3) sinergisitas antara Lembaga Adat Donggo Lasdo dengan aparat kepolisian setempat dalam menangani tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, perekaman, dan catat. Subyek penelitian yakni Ketua Lembaga Adat Lasdo, tokoh masyarakat, dan penegak hukum setempat. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Peranan Lembaga Adat Donggo (LASDO) dalam menyelesaikan tindak pidana di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima sangat strategis. Peran itu terkristalisasi dari diberikan kewenangan LASDO dalam menetapkan jenis sanksi pidana (strafsort), bobot sanksi (strafmaat), serta pelaksanaan/eksekusi pidana (strafmodus) bagi pelaku tindak pidana. 2) Bahwa Lembaga adat dan Syari’at Donggo (LASDO) memiliki peranan dalam menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat Donggo, baik yang bersifat ringan hingga yang bersifat berat. 3) Sinergisitas antara Lembaga Adat LASDO dan aparat kepolisian setempat dalam menangani tindak pidana adalah berdasar asas saling menghormati dan menghargai serta asas musyawarah mufakat. Pihak Kepolisian akan memberikan kesempatan kepada LASDO terlebih dahulu untuk menyelesaiakan perkara pidana. Apabila LASDO merasa perlu melimpahkan perkara tersebut ke Kepolisian karna alasan dampak tindak pidana yang dilakukan berpotensi meluas dan dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat Donggo, maka perkara tersebut akan diserahkan ke Kepolisian setempat.