z-logo
open-access-imgOpen Access
Legalitas Lembaga Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Bima
Author(s) -
Suherman Suherman
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pendidikan ips
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2685-0141
pISSN - 2088-0308
DOI - 10.37630/jpi.v10i2.398
Subject(s) - political science , humanities , art
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Bima. Serta mengindetifikasi permasalahan berupa Bagaimanakah kebijakan formulasi penanggulangan anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak di dalam sistem peradilan pidana yang bersifat Restorative Justice? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, mengkaji data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Kebijakan formulasi penanggulangan anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus di dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative juctice, yaitu proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa tanggapan atau reaksi terhadap pelaku delinkuensi anak tidak akan efektif tanpa adanya kerjasama dan keterlibatan dari korban, pelaku dan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban di dalam sistem peradilan pidana yang bersifat restorative justice dalam menangani persoalan-persoalan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Di Pengadilan Negeri, hakim anak wajib melakukan diversi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana anak, karena diversi adalah perintah dari UU-SPPA. Dalam proses diversi, hakim anak diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari, wajib melibatkan pihak-pihak terkait dalam suatu musyawarah sesuai syarat dan ketentuan UU-SPPA di pengadilan negeri secara tertutup untuk umum di ruang khusus, dengan memperhatikan asas-asas penyelesaian perkara pidana anak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here