
KEDUDUKAN HUKUM ADAT ACEH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Author(s) -
Airi Safrijal
Publication year - 2016
Publication title -
mediasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2087-4758
DOI - 10.37598/jm.v6i16.477
Subject(s) - humanities , political science , art
Negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan negara Indonesia sebagai hukumini sangat jelas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD1945 menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukumâ€, dengan landasanpandangan hidup berdasarkan Pancasila sebagai Falsafah Negara dan bangsa. UUD 1945dengan tegas mengakui keberadan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasebagaimana disebutkan pada Pasal 18B (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negaramengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhaktradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangâ€. Hukumadat adalah hokum tidak tertulis, dia hidup, tumbuh dan berkembang dalam setiap kelompok masyarakat sebagai aturan hidup masyarakat yang dipelihara dan ditaati setiap kelompok masyarakat. Kedudukan hokum adat dalam masyarakat adat Aceh sangat jelas terlihat sampaisaat ini, dimana eksistensi hukum adat selalu dipertahankan oleh masyarakatnya.Kata Kunci: Kedudukan Hukum Adat, Dalam Sistem Hukum Nasional, dan di Aceh.