z-logo
open-access-imgOpen Access
Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Author(s) -
Fitrianur Syarif
Publication year - 2019
Publication title -
pleno jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-8449
pISSN - 2301-7686
DOI - 10.37541/plenojure.v8i2.38
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Abstrak.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah   Negara   dan   Undang-undang   Nomor   21   Tahun   2008   tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk   melaksanakan Islam   secara   kaffah.   Adapun tujuan penelitian dari jurnal ini adalah Untuk Mengetahui perkembangaan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, dengan metode penelitian penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan konseptual yaitu  mencari  asas-asas,  doktrin-doktrin  dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Alasan  peneliti  menggunakan  penelitian  hukum  normatif karena untuk menghasilkan   argumentasi,   teori   atau   konsep   baru   sebagai   praktisi   dalam menyelesaikan  masalah  yang  dihadapi. Adapun hasil penelitian dan Pembahasan adalah Keberadaan ekonomi syariah di Indoinesia, sesungguhnya sudah mengakar sekalipun keberlakuannya masih bersifat normatif sosiologis. Abstract. The development of Islamic economics took place so rapidly. This is also supported by the legal sector, which is based on the issuance of laws and regulations in the field of Islamic economics, among others, the issuance of Law Number 3 of 2006 which gives authority to the Religious Courts to handle sharia economic dispute cases. In addition, the issuance of Law Number 19 of 2008 concerning State Sharia Securities and Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking further strengthens the legal foundation of Islamic economics in Indonesia. At a practical level, the existence of Islamic financial institutions now shows an increasingly rapid development. This is in line with the increasing awareness of the majority of Muslims to implement Islam faithfully. The research objective of this journal is to find out the development of Sharia Economic Law in Indonesia, with normative legal research methods with a conceptual approach that is to seek principles, doctrines and sources of law in a juridical philosophical sense. The reason researchers use normative legal research is to produce new arguments, theories or concepts as practitioners in solving problems they face. The results of the research and discussion are the existence of Islamic economics in Indonesia, in fact it has taken root even though its validity is still normative sociology.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here