z-logo
open-access-imgOpen Access
PERDA SEBAGAI BAGIAN HUKUM DI INDONESIA
Author(s) -
Muhammad Kasim
Publication year - 2019
Publication title -
pleno jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-8449
pISSN - 2301-7686
DOI - 10.37541/plenojure.v8i1.344
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Perda adalah peraturan untuk melaksanakan aturan-aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah.  Perda adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan Perda atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Oleh karena itu Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, maka Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah. Perda dan keputusan Kepala Daerah bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka Perda berperanan untuk mengatur dan sekaligus sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here