Open Access
KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE
Author(s) -
Urip Putranto
Publication year - 2019
Publication title -
pleno jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-8449
pISSN - 2301-7686
DOI - 10.37541/plenojure.v8i1.342
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan, (2) bentuk pengawasan dari organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar, yaitu di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Makassar (PBH2M), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Tipe penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum empiris. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Data diperoleh meialui wawancara langsung dan studi dokumentasi. Anaiisis data dilakukan secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemberian bantuan hukum oleh advokat belum berjalan efektif dan masih terbatas. Terdapat kendala-kendala dari penerapan pemberian bantuan hukum baik meialui posbakum pengadilan maupun lembaga bantuan hukum, antara lain yang terkait alokasi dana, seleksi penerima bantuan hukum dan kondisi internal maupun eksternal lembaga bantuan hukum, posbakum pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Makassar; pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat tidak optimal. Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat tidak tegas diberlakukan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan.