z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PERADILAN PIDANA
Author(s) -
Abdul Salam Siku
Publication year - 2018
Publication title -
pleno jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-8449
pISSN - 2301-7686
DOI - 10.37541/plenojure.v7i1.310
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pada hakikatnya perlindungan saksi dan korban adalah merupakan pemberian seperangkat hak dan tanggung jawab yang dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan pidana demi tercapainya kebenaran materiil. Saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum, akibatnya banyak kasus yang tidak terungkap dan tidak dapat diselesaikan sesuai prosedur hokum yang berlaku disebabkan oleh saksi dan korban yang takut memberikan kesaksian karena tidak merasa aman dalam kehidupannya. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tidak hanya diperlukan pada saat sebelu saksi dan korban memberikan keterangannya di muka persidangan, akan tetapi juga sangat diperlukan sesudah memberikan keterangan di mukan persidangan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan percaya diri pada saksi dan korban. Manifestasi ketidakpuasan masyarakat terhadap perlakuan pihak yang mewakilinya, kemudian muncul dalam berbagai bentuk mulai dari tindakan pelemparan sepatu pada hakim, perusakan gedung pengadilan, sampai pada tindakan main hakim sendiri, yang akhir-akhir ini marak terjadi. Tindakan-tindakan anarki yang dilakukan masyarakat tersebut berpangkal tolak dati perasaan tidak puas, perasaan diperlakukan tidak adil dalam diri masyarakat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here