z-logo
open-access-imgOpen Access
WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Author(s) -
Andreas Lumme
Publication year - 2018
Publication title -
pleno jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2684-8449
pISSN - 2301-7686
DOI - 10.37541/plenojure.v7i1.306
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dalam tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang dipadukan dengan pendekatan praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia khususnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) tindak pidana termasuk korupsi belum memperoleh pengaturan yang memadai, spesifik dan tegas. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini setelah berlakunya UU No.13 Tahun 2006, pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum mendapat perlindungan yang memadai. Masalah hubungan antara pemberdayaan sistem hukum (legal system) dan penegakan supremasi hukum (supremacy of law). Tujuan pembahasan yakni, menganalisis  pelaksanaan penegakan supremasi  hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta kaitan antara penegakan supremasi  hukum dan pemberdayaan sistem hukum. Metode pembahasan didasarkan atas analisis data sekunder (studi dokumen) yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, berita di media masa  dan dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan berbagai catatan buram penegakan supremasi hukum di Indonesia. Sikap dan perilaku  warga masyarakat dan para pemimpin tidak mencerminkan prinsip supremasi hukum. Hal ini disebabkan  oleh  lemahnya ketiga pilar sistem hukum (Three  Elements of Legal System) yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan kultur hukum (legal culture). Karena  itu maka pembenahan ketiga komponen sistem hukum merupakan tuntutan yang bersifat mutlak untuk dipenuhi (conditio sine quanon) demi tegaknya prinsip supremasi hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here