
ANALISIS PERBEDAAN PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PPH 21 APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBELUM DAN SESUDAH IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK No. 32/PJ/2017 (Studi Kasus di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba)
Author(s) -
Muhammad Taufik Rahman,
Muhammad Hidayat,
Andi Djalante
Publication year - 2020
Publication title -
akmen/akmen jurnal ilmiah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2621-4377
pISSN - 1829-8524
DOI - 10.37476/akmen.v17i4.1203
Subject(s) - physics
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa perbedaan pengelolaan pemotongan Pajak PPh 21 para petugas pemotong pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Direktorat Pajak No. 32/PJ/2017 pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan Implementasi sebelum dan sesudah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2017 dan imbasnya terhadap kualitas pelaporan pajak di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Penelitian dilakukan pada Kantor Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan mengambil 58 sampel yaitu bendahara dan staf pembantu bendahara. Waktu penelitian dilakukan mulai selama Juli sampai dengan Agustus 2020. Hasil penelitian menunjukkan (1) tidak ada perbedaan dalam pemotongan pajak PPh Pasal 21 bagi ASN pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba di tahun 2015-2016 dan tahun 2018-2019 sebelum dan setelah diterapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 32/PJ/2017 dimana Kantor Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan prosedur perhitungan dan pemotongan PPh 21atas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2017. (2) Tidak adanya hambatan dalam implementasi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2017dan imbasnya terhadap kualitas pelaporan pajak dikarenakan semua alur pemotongan pajak teresebut sudah dipotong sebelumnya ketika ASN di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menerima gaji secara berkala. Sampai saat ini tidak adanya atau belum adanya informasi kaitannya dengan ASN yang tidak sadar membayar pajak