
Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
Author(s) -
Tsania Rif’atul Munna,
Arditya Prayogi
Publication year - 2021
Publication title -
jurpikat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2746-0398
pISSN - 2746-038X
DOI - 10.37339/jurpikat.v2i3.645
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Negara Republik Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh para pendiri (founding fathers) sebagai suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Dalam Pasal 1 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Indonesia adalahnegara hukum. Berdasarkan ungkapan tersebut sudah sepantasnya dan wajar jika setiap warga negara Republik Indonesia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaranhukum adalah kesadaran seseorang atau sekelompok masyarakat pada peraturan-peraturan atau hukum yang berlaku dengan tanpa tekanan, paksaan maupun perintah dari pihak luar untuk tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, strategi yang bisa dilakukan adalah dengan tindakan (action) dan pendidikan (education). Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Bligo, program pemberianedukasi (pendidikan) hukum dan penyuluhan hukum dianggap memiliki peran yang sangat efektif dan strategis karena dinilai dapat menambah sekaligus menciptakan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.