z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMANFAATAN SERTA OPTIMALISASI PENGGUNAAN HUKUM PIDANA SECARA ADAT DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN BAGI KORBAN DAN PELAKU
Author(s) -
Neo Adhi Kurniawan
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal paris langkis
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2723-7001
DOI - 10.37304/paris.v1i2.2460
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Keberadaan Hukum Adat masih dirasakan sangat perlu untuk dipelihara dan dipertahankan ditengah-tengah adanya hukum Pidana, Perdata, adminstrasi Negara serta hukum-hukum Negara yang lainnya. Menurut pendapat dari Soepomo, ada sekurang-kurangnya 4 (empat) alasan untuk mempertahankan eksistensi atau keberadaan hukum adat diantaranya yakni karena hukum adat (a) mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat; (b) mempunyai corak religio-magis dalam pandangan hidup; (c) diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, yang artinya sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit; dan (d) mempunyai sifat yang visual, yang dalam perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan tanda yang dapat dilihat.Penulisan aetikel ini  mengunakan metode analisis yuridis normative, yaitu pedekatan yang menggunakan bahan hukum utama berupa peraturan perundang-ndangan yang berhubungan dengan judul serta menggunakan penelaan teori-teori, konsep-konsep serta asas-ass hukum yang berlaku tentang sejauh mana optimalisasi penerapan hukum pidana secara adat dalam menyelesaikan permasalahan serta memberikan keadilan baik bagi korban dan pelaku.Apabila jerjadi sebuah perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan masuk dalam perkara pidana yang terjadi di dalam desa adat yang memiliki peraturan adat sendiri, maka akan diterapkan hukum adat sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, jika sanksi dari perbuatan atau tindakan tersebut diselesaikan secara adat maka akan tercapai rasa keadilan baik oleh Pelaku maupun oleh korban, karena adanya ikatan yang kuat antara hukum adat yang diberlakukan dengan perasaan emosional yang saling terikat antara hukum adat dengan masyarakat yang ada dalam hukum tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here