z-logo
open-access-imgOpen Access
Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19
Author(s) -
A. Sakti R.S. Rakia
Publication year - 2021
Publication title -
sign jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-8606
pISSN - 2685-8614
DOI - 10.37276/sjh.v2i2.106
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penyebaran Covid-19 diprediksi akan membentuk regulasi-regulasi dengan ragam jenis dan hierarki, berpotensi memundurkan semangat penyederhanaan regulasi. Disamping itu, penyebaran pandemi Covid-19 telah menyebabkan kejenuhan publik. Disamping itu hukum administrasi menjadi urgen dan berkembang sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik, serta menganalisis perkembangan dan urgensi hukum administrasi sebagai alternatif kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analitis. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian ini adalah, sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020, hukum administrasi berkembang cepat selama pandemi Covid-19 berdasarkan beberapa indikator. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dibentuk instrumen hukum yang materi muatannya berlaku sekali selesai agar tidak terjadi residu aturan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here