Open Access
Analisis Perkawinan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Author(s) -
Surianto Surianto
Publication year - 2020
Publication title -
journal of law and policy transformation
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2541-3139
DOI - 10.37253/jlpt.v5i2.1379
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Perkawinan dapat dikatakan sebagai hal yang sangat wajar dilakukan oleh umat manusia yang ingin membangun rumah tangga atau keluarga yang bersesuaian dengan kepercayaan agama masing-masing, dalam perkawinan Indonesia aturan hukum perkawinan tercatat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan jika usia perkawinan mencukupi sesuai dengan aturan hukum perkawinan, usia yang belum mencukupi usia perkawinan masih termasuk kategori sebagai anak. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak ialah yang tidak melebihi usia 18 tahun. Maraknya perkawinan usia dini di Indonesia meresahkan pemerintahan Negara Indonesia dalam memberantas atau mencegah perkawinan usia dini. pelaksanaan perkawinan usia dini sangat berdampak besar bagi anak yang melakukannya, seperti adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), putusnya pendidikan anak, dampak kesehatan bagi anak wanita, dampak kehamilan atau kandungan dan pengaruh pysikologi dan biologi anak. Dalam hal penelitian skripsi jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif, dan data yang digunakan berdasarkan Undang-Undang, Jurnal, Artikel, dan Buku-Buku untuk memperoleh kedataan, serta metode analisa data dalam penelitian ini bersifat Kualitatif yang penjelasannya disusun secara deskriptif. Pencegahan perkawinan usia dini harus dilaksanakan atau dilakukan oleh penegakan hukum yang secara maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pencegahan yang secara maksimal dapat menurunkan angka perkawinan usia dini, bukan hanya secara maksimal akan tetapi harus dilaksanakan juga sosialisasi mengenai bahayanya perkawinan usia dini.