
Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional
Author(s) -
Elsa Libella,
Fatimah Zulfa Salsabila,
Regika Pramesti Echa Marsanto Putri
Publication year - 2020
Publication title -
journal of judicial review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2774-5414
pISSN - 1907-6479
DOI - 10.37253/jjr.v22i2.1498
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Negara menjadi subjek terpenting dan utama dalam hukum internasional di antara banyaknya subjek hukum internasional yang lainnya. Negara merupakan badan organisasi yang terdiri dari sekelompok individu dan terdapat peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta bersifat mengikat bagi setiap individu yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi syarat pembentukan negara yang salah satunya yaitu pengakuan. Pengakuan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh negara lain terhadap suatu negara yang baru lahir atau baru terbentuk berupa pernyataan, persetujuan dan penerimaan yang mana negara baru tersebut sebelumnya telah memenuhi tiga unsur berdirinya negara yaitu adanya penduduk, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Dengan adanya pengakuan dari negara lain menandakan bahwa negara yang telah diakui tersebut memiliki kedaulatan dan telah merdeka. Pengakuan dari negara lain membuat keberadaan suatu negara terlihat dan memiliki kedudukan yang setara dengan negara-negara lain di kancah internasional. Selain itu, apabila suatu negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain maka negara tersebut dapat melangsungkan hubungan kerja sama antarnegara baik dalam bidang politik, sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya. Dimana bentuk hubungan kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama regional, bilateral maupun multilateral.