
Efektifitas Perguliran Modal Penguatan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kota Kupang
Author(s) -
Charles Kapioru
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal inovasi kebijakan
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2548-2165
DOI - 10.37182/jik.v2i4.43
Subject(s) - humanities , political science , business administration , business , philosophy
Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2013 kembali meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), bertujuan untuk penguatan serta pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat berskala kecil, melalui perguliran modal usaha tanpa bunga sebesar Rp. 90.320.150.000,- milyard, kepada 15.395 peserta dengan nilai kemacetan sebesar Rp. 6,2 milyard (6,86%). Penelitian ini bertujuan: mengetahui efektifitas dari perguliran dana program PEM terhadap peningkatan kinerja usaha dan pendapatan peserta program serta menemukan rekomendasi strategi pemecahan masalah kemacetan dana yang digulirkan. Metode penelitian: penelitian evaluasi menggunakan data sekunder yang bersumber dari metode FGD dengan stakeholders, laporan kajian penelitian terdahulu dan data lainnya yang dirangkum dari sumber informasi publik secara online. Hasil Penelitian: kinerja pengelolaan usaha masih sederhana dibuktikan oleh alasan pemilihan jenis usaha karena keinginan peserta; kondisi lokasi usaha tidak semua layak; pelaksanaan usaha belum dikelola secara benar; penatausahaan keuangan tanpa pencatatan; omzet penjualan meningkat untuk jenis dan skala usaha tertentu, tetapi tidak terjadi peningkatan skala usaha dan diversifikasi usaha. Kemacetan perguliran dana terjadi terkait dengan manajemen usaha yang belum berorientasi bisnis serta kurangnya aktifitas pendampingan dalam bina manusia, bina usaha, serta bina kelembagaan. Penanganan kemacetan dana PEM dapat ditempuh melalui: sanksi sosial, penerapan hukum perdata dan pidana sebagai jalan terakhir untuk menjerat peserta yang tidak beritikad baik. Hak tagih dapat diserahkan kepada Lurah, LPM dan jaksa dalam kapasitasnya selaku kepala wilayah, pendamping dan pengacara negara