
Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara
Author(s) -
Zulkifli Aspan,
Ariani Arifin,
Amir Ilyas,
Ahsan Yunus
Publication year - 2019
Publication title -
al-azhar islamic law review
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2656-6133
pISSN - 2654-7120
DOI - 10.37146/ailrev.v1i1.5
Subject(s) - political science , humanities , art
Kewenangan izin pengelolaan wilayah pesisir setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberikan kepada pemerintah provinsi. Ini akan lebih efektif karena pemerintah provinsi dapat mengawasi kegiatan pengelolaan wilayah pesisir. Antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir, termasuk penetapan rencana zonasi untuk wilayah pesisir. Dalam penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagai dasar untuk penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir.