z-logo
open-access-imgOpen Access
DILEMA DISKRESI BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN
Author(s) -
Dian Eka Sawitri
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal analis kebijakan/jurnal analis kebijakan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2714-5441
pISSN - 2580-4383
DOI - 10.37145/jak.v1i1.60
Subject(s) - political science
Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP) didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yangditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturanperundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atautidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. UU AP mengatur Diskresi secararigid sehingga sampai saat ini masih terjadi kegamangan di kalangan pejabat pemerintahuntuk melakukan diskresi. Padahal sesungguhnya penggunaan diskresi dapatmengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Agar tidak terjadi dilema dalammelaksanakan diskresi maka operasionalisasi diskresi perlu diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah yang bersifat mandiri. Selain itu penggunaan diskresi harusdiimbangi dengan jaminan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan.Kata kunci: diskresi, pejabat pemerintahan, pelayanan publik

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here