z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA DI KANTOR DESA TELUK KECAPI KECAMATAN PEMULUTAN KABUPATEN OGAN ILIR
Author(s) -
Citra Iasha,
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara Palembang
Publication year - 2020
Language(s) - Spanish
DOI - 10.37090/jpb.v4i2.391
Subject(s) - forestry , humanities , geography , art
ABSTRAK Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan unsure masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menteri Desa PDTT Mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendempingan Desa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa di Kantor Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir serta untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dari Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa di Kantor Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode deskriptif kualitatif .Data atau informasi yang dikumpulkan melalui observasi dan wawancara terhadap informan.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Reduksi Data, Penyajian Data serta Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan dari Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa di Kantor Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir masih belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari indikator-indikator implementasi yang dalam pelaksanaannya masih belum terealisasi dengan baik. Serta masih terdapatnya faktor-faktor pengahambat dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa di Kantor Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.Kata kunci: implementasi, pendampingan desa,

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here