
Analisis Strategi Pengembangan Pinjaman Dana Perkuatan Modal dalam Peningkatan Perekonomian UKM pada UPTD Perkuatan Modal KUMKM Provinsi Lampung (Studi di Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung)
Author(s) -
Suradi Suradi,
UniversitasTulangBawangLampung Jurusan Administrasi Niaga
Publication year - 2019
Language(s) - English
DOI - 10.37090/bpj.v3i1.437
Subject(s) - political science , physics , humanities , business administration , business , art
Berdasarkan tugas dan fungsi dinas koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan dalambidang koperasi dan UKM salah satunya yaitu pelaksanaan kebijakan teknis, pemberianbimbingan serta fasilitasi pembiayaan bagi UKM di provinsi lampung. Untuk mendukungprogram pengembangan UKM khususnya bidang pembiayaan, maka pemerintah provinsilampung melalui dinas koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan provinsi lampungsejak tahun anggaran 2003 sampai dengan 2006 telah melaksanakan dana APBD provinsilampung sebagai dana perkuatan modal bagi UKM sebesar Rp 12 milyar. Sejak tahun 2007 pemerintah provinsi lampung berdasarkan peraturan gubernur lampungNomor 14 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata Kerja Unit PelaksanaanTeknis Dinas (UPTD) pada dinas Daerah Provinsi Lampung maka sejak dikeluarkannyaperaturan gubernur tersebut pengelolaan dana perkuatan modal UKM dikelola oleh UnitPelaksanaan Teknis Daerah Perkuatan Modal Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UPTD PM-KUMKM) Provinsi lampung, Yang berkedudukan dibawah Dinas Koperasi UMKMPerindustrian dan Peradagangan Provinsi Lampung merupakan salah satu domain organisasipemerintah yang memiliki peran strategis didalam pemberdayaan UKM di Provinsi LampungDengan terbentuknya UPTD PM-KUMKM yang mempunyai tugas pokok melaksanakanpemberdayaan UKM melalui program perkuatan modal usaha dalam rangka Peningkatanperan UKM dalam perekonomian daerah dan fungsi (1) Pemberian layanan perkuatan modal usaha kepada UKM baik usaha perorangan maupun kelompok atau Lembaga KeuanganMikro (LKM), (2) Peningkatan produktivitas dan skala usaha UKM, (3) peningkatan mutuSumber Daya Manusia UKM penerima dan perkuatan modal usaha, (4) Peningkatan aktivitasperekonomian daerah sektor riel dan pendapatan daerah, Maka pengelolaan danaperkuatan modal UKM menjadi kewenangan UPTD PM-KUMKM. Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, Maka penulis mengajukan saransebagai berikut (1) Hendaknya UPTD perkuatan modal PM-KUMKM Provinsi Lampungmenambah sosialisasi terhadap UKM yang ada di lampung (2) Hendaknya UPTD perkuatan modal PM-KUMKM Provinsi Lampung menambah batas maksimal pinjaman sampai Rp 100juta . Karena saat ini baru batas maksimal Rp 50 juta. Kata kunci: dana perkuatan modal, perekonomian UKM, dinas KUMKM provinsi Lampung