
Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional
Author(s) -
Nita Anggraeni
Publication year - 2019
Publication title -
al-ahkam /al ahkam
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2656-3096
pISSN - 1978-1970
DOI - 10.37035/ajh.v15i1.1967
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Perang dagang adalah konflik ekonomi yang terjadi antara dua atau lebih negara dengan melibatkan tarif perdagangan satu dengan yang lainnya. Perang dagang Amerika Serikat berdampak terhadap ekonomi global, karena kedua negara tersebut merupakan negara ekonomi raksasa. Dampak perang dagang hampir dialami berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang. Walaupun berdampak terhadap ekonomi global, dalam GATT WTO tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perang dagang adalah bentuk pelanggaran, karena merupakan konflik ekonomi antar negara dan berdasarkan prinsip resiprositas.. Selain dampak negatif, perang dagang merupakan suatu peluang dan tantangan bagi negara Indonesia untuk mengambil alih ekspor kepada kedua negara tersebut. Kata Kunci: perang dagang, GATT-WTO, bea masuk, tarif