Open Access
Optimasi Kapsul Bawang Putih (Allium sativum Linn) sebagai Terapi Alternatif Pengobatan TBC
Author(s) -
Novena Yety Lindawati,
Hartono Hartono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal farmasi /jurnal farmasi (journal of pharmacy)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-8950
pISSN - 2302-7436
DOI - 10.37013/jf.v2i1.16
Subject(s) - traditional medicine , allium sativum , physics , biology , botany , medicine
Bawang putih (Allium sativum Linn) terbukti aktif terhadap Mycobacterium tuberculosis. Senyawa alisin yang terkandung dalam bawang putih (Allium sativum Linn) berfungsi sebagai antimikroba spektrum luas yang mampu menghambat bakteri penyebab TBC. Kapsul bawang putih (Allium sativum Linn) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 661/MENKES/SK/VII/1994 tentang persyaratan obat tradisional. Hasil penelitian menunjukkan ekstrak bawang putih memiliki khasiat sama dengan bawang puting lanang, pada dosis 240 µg/ml medium (setara dengan 600 mg ekstrak bawang putih per kapsul) memiliki potensi paling besar dalam menghambat pertumbuhan Mycobacterium tuberculosis (diambil dari koloni biakan murni dari kultur sputum pasien yang menderita TBC jenis BTA +2, kultur positif 9, resisten terhadap rifampisin) dibanding dosis 320 dan 400 µg/ml media. Ekstrak kering bawang putih (Allium sativum Linn) memenuhi persyaratan sebagai bahan isi kapsul obat tradisional, antara lain angka lempeng total 1.5 (dipersyaratkan tidak lebih dari 10); angka kapang dan khamir ekstrak bawang putih 6.102 (dipersyaratkan tidak lebih dari 104); tidak mengandung mikroba patogen (tidak terkontaminasi bakteri coliform, Eschericia coli, Salmonella sp, dan Staphylococcus aureus); tidak terdeteksi adanya aflatoxin (dipersyaratkan tidak lebih dari 30 bpj); kadar air rata-rata sebesar 1 sampai 2 % (dipersyaratkan tidak lebih dari 10 %). Kapsul ekstrak kering bawang putih (Allium sativum Linn) memenuhi persyaratan farmasetika untuk sediaan kapsul obat tradisional hasil uji waktu hancur kurang lebih 13 menit (dipersyaratkan tidak lebih dari 15 menit) dan memenuhi keseragaman bobot yang dipersyaratkan untuk sediaan kapsul.