
MATEMATIKA ZAKAT (CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN)
Author(s) -
Laili Habibah Pasaribu
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal ekonomi, bisnis dan manajemen
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2620-3391
pISSN - 2477-6092
DOI - 10.36987/ecobi.v6i2.7
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Zakat merupakan nama atau sebutan dari sesuatu yang dikeluarkan seseorang kepada orangorang yang berhak menerimanya, artinya zakat menjadi salah satu rukun Islam yang berhubungan langsung dengan harta dan kondisi sosial. Yang harus kita pahami bahwa Harta yang wajib di zakati dilihat dari 4 poin ini; aset tersebut dimiliki secara penuh, yang berkembang(seperti uang di zaman kita, tabungan/simpanan uang termasuk juga), merupakan pendapatan beersih,, sudah mencapai nishab, Aset tersebut halal. zakat tabungan yang tentunya berbentuk simpanan uang di bank maka zakat ini di golongkan dalam zakat harta. maka seluruh harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya maka wajib zakat.