z-logo
open-access-imgOpen Access
MUNGKINKAH KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERTAMBANGAN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI?
Author(s) -
Franky Butar Butar,
Iqbal Feliciano,
Thoriq Mulahela
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding temu profesi tahunan perhapi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2685-8908
pISSN - 2686-2603
DOI - 10.36986/ptptp.v1i1.129
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
ABSTRAKPenelitian ini bermula dari inisiatif dari Jaksa pada KPK pada tahun 2017 yang mendakwakan bahwa kerugian lingkungan hidup dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara pada kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di beberapa daerah yang menjadi kewenangannya. Jaksa pada KPK menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi. Tulisan ini akan menjelaskan secara deskriptif tentang peluang KPK untuk memperhitungkan kerugian lingkungan hidup sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang berujung pada persoalan apakah mungkin kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup akibat pertambangan dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perudang undangan dan studi kasus Nur Alam. Dari analisa hukum yang dilakukan bahwa ada beberapa permasalahan dalam penentuan kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara karena hal ini mencakup banyak hal yaitu terkait keuangan negara, perizinan pertambangan, penegakan hukum lingkungan dan terakhir mengenai kategorisasi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut bahwa penelitian ini menjelaskan bahwa kerugian lingkungan hidup berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal yang juga menjadi penting dalam hal ini adalah apakah dalam proses perizinan pertambangan memenuhi unsur unsur dalam tindak pidana korupsi. Selain itu jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka KPK dapat meminta kementerian yang berwenang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Penerapan instrumen lingkungan ini juga memiliki tantangan terkait aturan yang jelas dan tegas terkait kerugian lingkungan hidup yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Kerugian Lingkungan Hidup, Pertambangan, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACTThis research comes from the initiative of the Prosecutor at the Commission of Corruption Eradication of Indonesia (KPK) in 2017 which claims that environmental losses can be considered as state financial losses in the case of mining business licenses granted by former Southeast Sulawesi governor Nur Alam in several areas under his authority. Prosecutors at the KPK use environmental loss instruments to calculate state financial losses which are one of the elements of corruption. This paper will explain descriptively about the opportunity of the KPK to calculate environmental losses as state financial losses in corruption which lead to the issue of whether environmental damage and or pollution caused by mining can meet the elements of detrimental to state finances in criminal acts of corruption. The method used in this study is normative research by legal and case study approach. From the legal analysis, we can see that there are several problems in determining environmental losses as state financial losses because this includes interdisciplinary which related to state finance, mining licensing, environmental law enforcement and finally regarding the categorization of criminal acts of corruption. In addition, this research explains that environmental loss has the opportunity to become a criminal act of corruption because the environment is considered as public property which is included as state assets so that damage to the environment is damage to state assets which results in state financial losses. Moreover, this case considers whether the mining permit process fulfils elements in corruption. Furthermore, if this lawsuit is not met, the KPK can ask the authorized ministry to sue a lawsuit. The application of environmental instruments also has challenges related to clear rules related to environmental losses that can be categorized as criminal acts of corruption. Keywords: Environmental Losses, Mining, Corruption

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here