
Dampak Pernikahan Usia Dini Ditinjau Dari Hukum Islam
Author(s) -
Barragán Jalil
Publication year - 2021
Publication title -
jish (jurnal ilmu syariah dan hukum)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2776-1762
pISSN - 2541-643X
DOI - 10.36915/jish.v3i1.18
Subject(s) - humanities , philosophy
Pandangan tentang usia pernikahan dini menurut Islam maupun pernikahan usia dini menurut hukum Islam masih jadi fenomena ini banyak terjadi pada masyarakat perdesaan dalam hal sebuah pernikahan dini termasuk dalam studi kasus Penetapan Perkara Nomor 297/Pdt.P/2016/PA.Pwl pada Pengadilan Agama Polewali. Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah ‘aqil dan baligh yang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan menela’ah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan,yakni dampak pernikahan usia dini, menurut hukum Islam.
Berdasarkan permasalahan, hasil penelitian ini antara lain: bahwa dalam hal pernikahan menurut Islam, Islam sangat memuliakan pernikahan sehingga ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agam, menurut syariat Islam usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menetukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.Dalam Hukum Islam atau fiqih tidak ada batasan minimal usia pernikahan, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh minikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun.
Selain itu perlu diperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini, karena tidak matangnya dalam berpikir dan menyelesaikan persoalan dalam pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan yang mawwadah dan rahmah tidak tercapai secara maksmimal.