
Integrasi Hukum Positif Dengan Budaya Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia
Author(s) -
Kahar kahar
Publication year - 2021
Publication title -
jish (jurnal ilmu syariah dan hukum)
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2776-1762
pISSN - 2541-643X
DOI - 10.36915/jish.v3i1.12
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Tulisan ini berjudul “Integrasi Hukum Positif Dengan Budaya Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia” judul ini diangkat karena peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif harus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari judul tersebut, maka permasalahan yang ditarik adalah bagaimana impelementasi integrasi hukum positif dengan budaya daerah dalam sistem hukum Indonesia dapat diiplementasikan.
Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yang lazimnya disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”. Penelitian ini identik penelitan kepustakaan (library research). Penelitian semacam ini, sering juga disebut studi hukum dalam buku (law in books), menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal berdasarkan data sekunder yang terdidri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekudner dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach), dalam hubungan ini orientasi penelitian hukum normatif adalah law in books, dengan mengurai doktirn-doktrin hubungan hukum positif dengan budaya daerah.
Hasil penelitian ini, menggambarkan bahwa integrasi hukum positif dengan budaya daerah adalah kebutuhan dalam praktikal maupun teoritikal sehingga pengimplementasian hokum positif tidak terbebani dengan nilai-nilai budaya daerah.Rekomendasi, kiranya pekerjaan para legislatif dalam menyusun hukum positif sedapat mungkin memperhatikan budaya daerah agar tidak saling berhadap-hadapan anatara hukum positif dengan budaya daerah.