z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN
Author(s) -
Vinie Rachmadiena Devianti,
Nyulistiowati Suryanti,
Anita Afriana
Publication year - 2022
Publication title -
adhaper: jurnal hukum acara perdata/adhaper : jurnal hukum acara perdata
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9509
pISSN - 2442-9090
DOI - 10.36913/jhaper.v8i1.171
Subject(s) - physics
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, namun tidak mengatur mengenai persentase kepemilikan saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan persentase saham berimbang dalam hal perseroan terbatas hanya memiliki dua pemegang saham. Kepemilikan saham berimbang ini adalah implementasi asas keseimbangan yang merupakan cerminan nilai-nilai positif, namun di sisi lain rentan menimbulkan permasalahan jika terjadi perselisihan diantara para pemegang saham, salah satunya yaitu terkait pembubaran perseroan terbatas. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang memiliki pemegang saham dengan persentase saham berimbang serta pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas atas permohonan pemegang saham melalui penetapan pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepemilikan presentase saham berimbang dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS sehingga dapat menimbulkan jalan buntu bagi perseroan terbatas pada saat keadaan yang mendesak. Kedua, dalam pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas, Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memberikan kepastian hukum mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak terkait non-aktifnya perseroan selama tiga tahun atau lebih, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here