
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)
Author(s) -
Muchtar Anshary Hamid Labetubun
Publication year - 2019
Publication title -
adhaper: jurnal hukum acara perdata/adhaper : jurnal hukum acara perdata
Language(s) - Portuguese
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9509
pISSN - 2442-9090
DOI - 10.36913/jhaper.v5i1.93
Subject(s) - humanities , art , physics
Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogra s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara gra s berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek tersebut maka terjadi tumpang tindih (Overlapping) antara Hak Cipta dan Merek terkait dengan suatu karya Logo dalam praktek menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan sengketa hak atas suatu Logo.