z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Timbangan Jual Beli Karet di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir
Author(s) -
Saprida Saprida
Publication year - 2017
Publication title -
islamic banking : jurnal pemikiran dan pengembangan perbankan syariah/islamic banking
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2686-5149
pISSN - 2460-9595
DOI - 10.36908/isbank.v3i1.73
Subject(s) - physics , humanities , art
Penelitian ini berupaya menjawab beberapa masalah : Bagaimana pelaksanaan jual beli karet di desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap kecurangan jual beli karetdi desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. Sejalan dengan masalah yang telah dirumuskan, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli karetdi desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap kecurangan jual beli karet di desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. Untuk mengetahui masalah tersebut penulis menggunakan jenis data kualitatif, dengan sumber data primer yaitu merupakan data pokok yang diperoleh dengan menggunakan studi lapangan mewawancarai sebagian penjual dan pembeli karet yang melaksanakan jual beli karet di desa Betung. Sedangkan data sekunder diambil dari dokumentasi dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku perpustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif interpretatif. Dari penelitian ini ditemukan, bahwa pelaksanaan jual beli karet di desa Betung dilakukan setiap hari Rabu, ada yang menjual karet dengan sistem bebas dan ada pula yang menjual karet secara terikat pada toke karet. Dari hasil penelitian ada pembeli karet (toke karet) yang melakukan praktek kecurangan melalui timbangan karet dan ada sebagian penjual karet (petani karet) yang menambahkan batu dan tanah ke dalam kepingan karet untuk menambah berat timbangan ketika dijual. Dalam fiqh muamalah jual beli tersebut tidak sah karena bertentangan dengan syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Selain bertentangan dengan syariat Islam melakukan kecurangan merupakan perbuatan zalim kepada orang lain dalam urusan hartanya dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Walaupun hanya sedikit, harta yang didapatkan dengan jalan berbohong, menyembunyikan kecacatanatau mengurangi timbangan adalah harta yang haram.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here