z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN
Author(s) -
Ide Prima Hadiyanto,
Fika Tri Anggraini
Publication year - 2020
Publication title -
cermin/cermin : jurnal penelitian
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2615-3238
pISSN - 2580-7781
DOI - 10.36841/cermin_unars.v4i1.574
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang  dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat menjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here