z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF INTERKONEKTIF (TINJAUAN DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA)
Author(s) -
Sigit Wibowo
Publication year - 2019
Publication title -
justisi : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5460
pISSN - 2528-2638
DOI - 10.36805/jjih.v3i1.506
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Abstrak Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan bahwa "setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi". Demikian juga dalam pasal 28 huruf A UUD 1945 bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak untuk mempertahankan kehidupan dan hidupnya". Ini berarti bahwa hak untuk hidup dijamin oleh hukum. Legalisasi Aborsi di Indonesia adalah percakapan yang cukup populer di kalangan aparat penegak hukum dan petugas kesehatan (kedokteran). Selain itu, ini menyangkut aspek interkoneksi-integrasi antara aspek hukum positif dan aspek hukum Islam. Oleh karena itu menimbulkan masalah mengenai bagaimana posisi hukum tindakan aborsi dalam perspektif interkoneksi hukum Islam dan hukum Indonesia yang positif? Posisi hukum Aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun kecuali untuk kepentingan ibu. Ini telah diatur dalam hukum negara, juga dalam hukum Islam termasuk fatwa MUI nomor 4 tahun 2005 yang pada dasarnya melarang karena lebih banyak ruginya daripada manfaatnya. Aborsi memiliki dampak yang sangat berbahaya pada seseorang yang melakukannya, baik dari segi kesehatan maupun sosial, termasuk degradasi moral bagi para pelaku. Pelaku juga dijerat dengan hukuman fisik dalam bentuk penjara setelah menerima keputusan oleh hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum. Untuk menghilangkan tingginya tingkat aborsi, termasuk kematian yang disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, diperlukan tiga pendekatan, yaitu hukum, medis dan agama, serta moral. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Aborsi, Hukum Islam. Abstract Article 3 Universal Declaration of Human Rights 1948 states that "everyone has the right to life, liberty, and security of person". Likewise in article 28 point A of the 1945 Constitution that "Every person has the right to live and has the right to defend his life and life". This means that the right to life is guaranteed by law. Legalization of Abortion in Indonesia is a conversation that is quite popular among law enforcement officials and health workers (medicine). Moreover, it concerns the interconnective-integration aspects between positive legal aspects and aspects of Islamic law. Therefore it raises problems regarding how the legal position of abortion acts in the interconnective perspective of Islamic law and positive Indonesian law? The legal position of Abortion is an act that violates the law and is not justified under any circumstances except for the benefit of the mother. This has been regulated in State law, as well as in Islamic law including the Indonesian Religious Leader (MUI) Fatwa Number 4 of 2005 which essentially prohibits because more harm than benefits. Abortion has a very dangerous impact on someone who does it, both in terms of health and social, including moral degradation for the perpetrators. The perpetrator was also ensnared by a physical sentence in the form of a prison after receiving a decision by a judge who had obtained legal force. To eliminate the high rate of abortion, including deaths caused by unsafe abortion, three approaches are needed, namely legal, medical and religious, as well as moral. Keywords: Human Rights, Abortion, Islamic Law.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here