z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tentang Wanprestasi Akad Murabahah (Putusan Nomor 3353/PDT.G/2018/PA.JS)
Author(s) -
Farhan Asyhadi
Publication year - 2020
Publication title -
buana ilmu
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5517
pISSN - 2541-6995
DOI - 10.36805/bi.v5i1.1244
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Penelitian ini mengkaji “Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tentang Wanprestasi Akad Murabahah (Putusan Nomor 3353/PDT.G/2018/PA.JS)”. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3353/Pdt.G/2018/PA.JS. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis normatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian analisis putusan hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan dimana Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji atas Akad Perjanjian Murabahah No. Al Murabahah Nomor. 001/ALIF/MRBH/10/2013 Tanggal 25 Oktober 2013, dan Lampiran Surat Nomor.022/ALIF/SPP/10/13 Tanggal 25 Oktober 2013. (Selanjutnya disebut Akad Murabahah No.001/2013) dan menghukum terhadapnya untuk membayar sisa kewajiban hutang murabahah yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 3.499.700.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Keywords: Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Murabahah

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here