z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS MENGENAI PROSTITUSI CYBER BAGI PARA PELAKU DAN BAGI PARA MUCIKARI DI INDONESIA
Author(s) -
Hanuring Ayu,
Suparwi
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal litbang provinsi jawa tengah/jurnal litbang propinsi jawa tengah
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-463X
pISSN - 1412-9833
DOI - 10.36762/jurnaljateng.v17i1.787
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dasar hukum bagi penyedia jasa prostitusi dan bagi para pelaku prostitusi. Dalam penelitian ini termasuk ke dalam hukum normatif. Penelitian  ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia jasa / germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296, Pasal 297, jo. Pasal 506 KUHP: Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Jika kata-kata atau tulisan dan gambar yang disiarkan oleh pelacur (prostitute) melalui media sosial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka pelacur (prostitute)  tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE  jo. Pasal 45 UU Nomor  19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008. Jika iklan yang dilakukan oleh pelacur (prostitute) tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka ia juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.  Penegakan hukum tentang prostitusi cyber semakin sulit dilakukan karena ada sebagian masyarakat yang justru mendukung prostitusi cyber dengan menganggapnya sebagai komoditi bisnis. Bahkan ada paradigma pemikiran yang menganggap prostitusi cyber sebagai hal yang wajar dan diharapkan untuk segera dilegalisasikan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here