z-logo
open-access-imgOpen Access
KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
Author(s) -
La Juju,
Sulfa Sulfa,
Wa Ode Reni
Publication year - 2020
Publication title -
selami ips
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2745-6501
pISSN - 1410-2323
DOI - 10.36709/selami.v13i2.14295
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. 2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan ketaatan hukum terhadap Pedagang dalam membayar retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mixmethode (Campuran) atau kualitatif/kuantitatif.Responden dalam penelitian ini berjumlah 45 orang dari unsur Pedagang. Informan penelitian berjumlah 4 orang. Terdiri dari Manajer pasar sabho, petugas akuntansi, 2 orang petugas penagih retribusi berjumlah. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Tehnik analisis data sebagaimana yang dikemukakan oleh miles Huberman terdiri pengumpulan data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar sudah cukup baik, hal ini dipengaruhi oleh tiga ketaatan hukum yaitu: (1)  ketaatan yang bersifat Compliance artinya pedagang taat dalam membayar retribusi disebabkan karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar. (2) ketaatan yang  bersifat Indentification yaitu taat karena adanya penghargaan yang diberikan oleh pengelola pasar dan takut hubungan dengan pihak pengelola pasar menjadi rusak. (3) ketaatan yang bersifat Internalizationyaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar karena adanya kesadaran dalam diri sendiri. Upaya yang selalu diterapkan di pasar Sabho untuk meningkatkan ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar diantaranya yaitu: (a) Pengelolaan Manajemen yaitu dilakukanoleh seorang manager pasaryang tugasnya memimpin, mengarahkan,dan menetapkan jadwal pembayaran retribusi pasar, baik itu pembayaran yang ditetapkan perhari maupun perbulan, agar pedagang membayar retribusi pasar sesuai dengan waktu yang ditentukan. (b) Pengawasan, yaitu para petugas penagih melakukan pengawasan,dan penagihan untuk meningkatkan pembayaran rteribusi pasar. Kesimpulan penelitian ini yaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar, karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.Upaya yang dilakukan petugas pengelola pasar yaitu melakukan Pengelolaan Manajemen dan pengawasan agar semua pedagang taat membayar retribusi pasar

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here