
KONFLIK TAPAL BATAS KELURAHAN LEMO DENGAN DESA MALALANDA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2011
Author(s) -
Pendidikan Sejarah Uho Kendari,
H. Hayari
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal penelitian pendidikan sejarah uho
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2502-6674
DOI - 10.36709/jpps.v4i1.7348
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
ABSTRAK Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda? (2) Apa faktor penyebab terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda? (3) Bagaimana dampak terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda? (4) Apa Upaya penyelesaian konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah menurut Helius Sjamsudin, yaitu: (a) Heuristik (pengumpulan sumber), yang dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan studi dokumen, (b) Kritik, yang dilakukan melalui kritik eksternal dan kritik internal, (c) Historiografi, yang dilakukan secara sistematis melalui tahap interpretasi, eksplanasi, dan ekspose. Dalam tinjauan pustaka penulis menggunakan teori sejarah, teori konflik, konsep pemekaran wilayah, konsep tapal batas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda berawal karena adanya keinginan Desa Malalanda untuk memekarkan atau memisahkan diri menjadi desa yang mandiri dan mengurus masyarakatnya sendiri, (2) Faktor penyebab terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda adalah: a) Faktor intern, yaitu: 1) Status kepemilikan tanah, 2) tempat wisata. Faktor ekstern, yaitu: 1) keputusan pemerintah daerah dianggap tidak adil (2) Keputusan penjajah, (3) Tidak ada tapal batas permanen dari pemerintah daerah, (3) Dampak terjadinya konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda, yaitu: (a) Bertambahnya solidaritas, (b) Berkurangnya wilayah, (c) Pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan terhambat, (4) Upaya penyelesaian konflik tapal batas Kelurahan Lemo dengan Desa Malalanda, yaitu dengan mediasi dan penandatanganan surat persetujuan kedua belah pihak. Kata Kunci: Proses, Faktor, Dampak, Konflik