z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengaruh suhu dan waktu sangrai terhadap hasil bubuk bramseko pada alat penyangrai biji-bijian fluidisasi
Author(s) -
Andi Fitra Safitri,
Rusdianasari Rusdianasari,
Jaksen M. Amin
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal teknik kimia/jurnal teknik kimia universitas sriwijaya
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4885
pISSN - 0853-0963
DOI - 10.36706/jtk.v25i2.11
Subject(s) - rambutan , physics , food science , chemistry
Minuman kopi termasuk salah satu jenis minuman yang paling digemari oleh hampir seluruh masyarakat dunia. Minuman serupa kopi ternyata dapat dibuat dari biji rambutan. Biji rambutan yang digunakan sebagai obat diabetes diolah dengan cara disangrai dan dihaluskan kemudian diseduh agar bisa dikonsumsi. Pengolahan tersebut sama dengan cara pengolahan biji kopi menjadi bubuk kopi. Proses penyangraian biji rambutan dilakukan dengan alat penyangrai biji-bijian tipe fluidisasi. Alat penyangrai tipe fluidisasi yang dirancang terdiri dari tangki sangrai yang berbentuk limas segiempat, 2 buah heater, 1 buah blower dan control panel. Biji rambutan dimasukkan ke dalam tangki sangrai kemudian dikontakkan dengan udara panas yang dihembusakan oleh blower. Kecepatan fluidisasi minimum untuk 200 gram biji rambutan adalah 5 m/s. Penyangraian biji rambutan secara optimum terjadi pada suhu sangrai 180oC dengan waktu sangrai 10 menit. Bubuk biji rambutan serupa kopi (bramseko) dianalisa nilai kadar air dan kadar abu yang hasilnya adalah 0,20% dan 2,34%, hasil ini memenuhi standar mutu bubuk kopi SNI 01-3542-2004. Untuk mengetahui nutrisi bubuk “bramseko”, dilakukan analisa protein dan kadar proteinnya adalah 2,79%. Dari hasil analisa ekonomi yang dilakukan, pengolahan “bramseko” akan mencapai BEP jika telah menyangrai biji rambutan sebanyak 17 kg/bulan dengan keuntungan sebesar Rp.4.969.688/bulan dan waktu pengembalian modal adalah 2 bulan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here