
Strategi Kebijakan Percepatan Perhutanan Sosial Di Provinsi Riau
Author(s) -
Ariandi A Zulkarnain
Publication year - 2021
Publication title -
journal of governance innovation
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2657-1714
pISSN - 2656-6273
DOI - 10.36636/jogiv.v3i2.822
Subject(s) - political science , forestry , public administration , geography
Abstrak: Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat tempatan dan masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial menjadi mandat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P-83 Tahun 2016 yang merupakan wujud nawacita Presiden Joko Widodo, capaian perhutanan sosial sampai saat ini masih jauh dari target 12,7 juta hektar pada tahun 2019, capaian perhutanan sosial diseluruh Indonesia baru mencapai 1,3 juta hektar. Riau dalam merealisasikan perhutanan sosial sangat lambat, dari 1,4 juta hektar yang ditargetkan untuk Provinsi Riau baru mencapai 83.928 Hektar di tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yakni berusaha menganalisis pengembangan dan strategi percepatan perhutanan sosial (meningkatkan komitmen kebijakan pemerintah daerah, harmonisasi lingkungan kebijakan dan sinergisitas pelaku kebijakan). Tujuan penelitian ini dilakukan guna menganalisis strategi kebijakan percepatan terhadap lambatnya realisasi perhutanan sosial di Provinsi Riau dan mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan percepatan perhutanan sosial di Provinsi Riau. Teknik penggalian informasi penelitian ini dengan wawancara mendalam, studi kepustakaan dan observasi.Hasil penelitian ini menunjukkan strategi percepatan perhutanan sosial ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan kelembagaan perhutanan sosial baik dalam upaya peningkatan alokasi anggaran, penguatan regulasi, memfasilitasi pengurusan izin dan pembinaan terhadap pengelolaan hutan. Harmonisasi lingkungan kebijakan berupa political will pemimpin daerah dan kondisi sosial ekonomi dipengaruhi oleh politik legilatif DPRD (Perda RTRW) dan iklim ekonomi kelapa sawit mendominasi penguasaan lahan, Selain itu juga penguatan peran serta sinergisitas pelaku kebijakan (Pokja PPS & KPH) sebagai subjek kebijakan menjadi kunci percepatan perhutanan sosial di Provinsi Riau.
Kata Kunci: Strategi, Perhutanan Sosial, Kebijakan Kehutanan.