z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR
Author(s) -
Erly Pangestuti
Publication year - 2020
Publication title -
yustitiabelen/yustitiabelen
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2797-5703
pISSN - 1979-2115
DOI - 10.36563/yustitiabelen.v6i1.221
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Abstraksi : Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.   Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here