z-logo
open-access-imgOpen Access
URGENSI REGULASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KEDIRI
Author(s) -
Djoko Siswanto
Publication year - 2021
Publication title -
publiciana
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7336
pISSN - 1979-0295
DOI - 10.36563/p.v14i1.315
Subject(s) - humanities , political science , art
Pada dekade ini perhatian pemerintahan dunia kepada anak-anak semakin besar dan karena disebabkan oleh adanya Deklarasi tentang Hak-hak Anak Internasional pertama kali diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa sehingga dengan pengakuan atas hak-hak khusus yang dimiliki oleh anak secara historis di mana telah diakui sejak tahun 1924. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Konsekuensi logis dari dorongan dunia internasional di atas, suka dan tidak suka memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner  38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD). Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimanakahhak-hak anak diakui oleh pemerintah dan lembaga sosial; (2)kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah daerah ( 3) tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan/atau keluarga, dunia usaha dan lembaga  ( 4) perlindungan khusus anak; (5) penanganan korban (6) pengasuhan dan pengangkatan anak; (7) larangan; ( 8) kabupaten layak anak; (9) forum anak; (10 )sistem data dan informasi anak; (11) pembinaan, pengawasan, pelaporan; (12) peran serta; (13 ) koordinasi; (14 ) pembiayaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here