z-logo
open-access-imgOpen Access
ARAHAN POLA PENYEBARAN RUANG TERBUKA HIJAU IBUKOTA KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA, NAD
Author(s) -
Linda Dwi Rohmadiani
Publication year - 2012
Publication title -
waktu
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2715-4947
pISSN - 1412-1867
DOI - 10.36456/waktu.v10i2.828
Subject(s) - forestry , geography , humanities , art
Proporsi  Ruang  Terbuka  Hijau  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  26  tahun  2007  tentang Penataan  Ruang  pada  wilayah  perkotaan  yaitu  30%  dari  luas  kota.  Ibukota  Kecamatan  Tadu  Raya memiliki luas wilayah ± 654, 22 ha sehingga dibutuhkan 196, 266 ha yang terdiri  dari 20 % RTH publik ± 130,844 ha dan 10 % RTH privat yaitu ± 65,422 ha. Penelitian ini memberikan arahan pola penyebaran ruang  terbuka  hijau  disesuaikan  dengan  kebutuhan  masyarakat  di  masing -masing  wilayah.  Proyeksi jumlah penduduk IKK Tadu Raya pada tahun 2031 adalah 2.122 jiwa dan proyeksi kebutuhan RTH-nya seluas  2.000  m2.  Dengan  rincian  proyeksi  jumlah  penduduk  dan  kebutuhan  RTH  sebagai  berikut:  (1) Desa  Alue  Bata  887  jiwa  dan  1.000  m2;  (2)  Gunong  Pungkie  754  jiwa,dan  750  m2;  (3)  Desa  Gunong Kupok  421  jiwa  dan  250  ha;  (4)  Desa  Gunong  Sapek  59  jiwa  dan  0  m2.  Hasil  akhir  dari  penelitian ini adalah  berupa  peta  arahan  dan  pola  sebaran  RTH  di  tiap  desa  di  IKK  Tadu  Raya,  dimana  daerah sebaran  tersebut  berdasarkan  penggunaan lahan  yang  telah  ada dengan  mengu tamakan  penggunaan lahan dengan nilai landrent yang rendah yaitu diutamakan tanah kosong, semak, dan pepohonan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here