
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN TERHADAP ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI
Author(s) -
Didin R Dinovan
Publication year - 2021
Publication title -
supremasi
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2621-7007
DOI - 10.36441/supremasi.v2i1.106
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui kewenangan luar biasa (extra ordinary power) yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga melalui Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 37 jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang versus kewenangan khusus (extra judicial power) yang dimiliki oleh Lembaga Arbitrase berdasarkan Pasal 615-651 RV dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. Penelitian dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Responden penelitian terdiri dari para Hakim Pengadilan Niaga dan para Advokat yang pernah menanganinya. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama Perkara Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan/ kompetensi absolut sesuai dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 jo. Pasal 1 jo. 280 ayat (1) UndangUndang No. 4 tahun 1998. Kedua Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga tanpa harus terlebih dahulu ada proses penyelesaian di Lembaga arbitrase, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 303 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.